Kontan.co.id – Siapa yang belum sempat menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75.000 di Bank Indonesia? Jangan cemas. Mulai Kamis (1/10/2020), Anda bisa menukarkan uang edisi khusus ini di semua bank umum.
Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sudah memperluas akses penukaran uang edisi khusus ini. Sebelumnya, BI hanya melibatkan lima bank umum dalam proses dan penukaran melalui aplikasi berbasis website, PINTAR.
Bagaimana alur penukaran uang pecahan Rp 75.000 di bank umum?
1. Tetap harus daftar
Dalam keterangan resmi BI, untuk dapat menukarkan uang pecahan Rp 75.000, masyarakat tetap perlu mendaftar di bank umum terdekat di wilayah masing-masing.
2. Bank umum yang menindaklanjuti
Nantinya, bank umum yang bersangkutan akan mengirim email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan BI sesuai wilayah masing-masing.
3. Dapat bukti pemesanan
Setelah mengirimkan email, bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
4. Menukar uang pecahan Rp 75.000
Kemudian, bank umum menukar uang pecahan Rp 75.000 secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
5. Datangi kembali bank umum
Masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.
Untuk bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75.000, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Tidak hanya itu, penukaran uang pecahan Rp 75.000 secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi. Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan dalam siaran pers Rabu (30/9/2020), “Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.”
Jika masih penasaran dengan informasi ini, silakan unduh informasinya di aplikasi PINTAR.