Ketua Kadin Ancam Kenakan Sanksi ke Buruh yang Ikut Mogok Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020

Tribunnews.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyikapi adanya rencana mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja selama tiga hari yaitu mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani membenarkan adanya surat perihal arahan terkait rencana mogok kerja nasional tersebut.

“Iya benar (suratnya)” ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan isi surat itu, mogok kerja akan dilakukan oleh beberapa serikat buruh, sehingga Kadin Indonesia meminta agar pengusaha dapat mengambil beberapa langkah-langkah.

Pertama, menyarankan kepada seluruh pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.

Kedua, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja.

“Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Rosan dalam suratnya.

Ketiga, Kadin Indonesia menghimbau kepada seluruh pekerja atau buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Exit mobile version