wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

admin wargabicara by admin wargabicara
7 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!
0
SHARES
6
VIEWS

Idntimes.com – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Bahrul Fuad, turut berpendapat dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut dia, UU ini dibuat secara tidak cermat dan tampak tergesa-gesa atau dalam Bahasa Jawa disebut grusa-grusu.

“Kata grusa-grusu dalam Bahasa Jawa bukan sekadar dimaknai tergesa-gesa, namun juga mengandung muatan cara berpikir tidak cermat dan dorongan nafsu yang kuat untuk segera mengambil keputusan. Ternyata tak perlu membaca cermat untuk mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat dengan grusa-grusu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Beberapa hal yang disoroti oleh Bahrul adalah soal pekerja dengan penyandang disabilitas.

1. UU ini salah menyebutkan istilah penyandang disabilitas

Menurut Bahrul, ada sejumlah bagian di UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah Penyandang Cacat bukan Penyandang Disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas.

“Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

2. Menyoroti pasal tentang pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada pekerja disabilitas

Selain itu, pada pasal 154 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan (l) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Bagi dia, pasal ini bertentangan dengan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, yang memberi syarat tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 2 persen untuk BUMN dan 1 persen untuk Badan Usaha Swasta.

“Hal tersebut akan menghambat peran aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan dan menghambat peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas,” ujar Bahrul.

3. UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU sebelumnya

Dia juga menyoroti banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

“Sepanjang sepengetahuan saya, undang-undang atau peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang dibuat sebelumnya,” kata dia.

Jika bertentangan, maka UU atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya.

“Apakah dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini artinya meniadakan / menghapus UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan buah kerja panjang advokasi gerakan disabilitas di Indonesia.Dengan melihat dari satu sudut pandang ini saja, memang UU Cipta Kerja tersebut layak untuk DITOLAK,” ujar dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat
Suara Warga

Media Hub Polri Jadi Inovasi Polri dalam Memberikan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik
Suara Warga

Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik

8 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.
Suara Warga

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
Next Post
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi, Ari Wibowo hingga Andhika Pratama Beri Reaksi

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Laporkan Ada 18 Anggota Dewan Yang Positif Terinfeksi Virus Corona, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terancam Di Lockdown Demi Cegah Penularan COVID-19.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolres Madiun Kota Bersama Forkopimda Distribusikan Beras Saat Patroli PPKM Darurat

Kapolres Madiun Kota Bersama Forkopimda Distribusikan Beras Saat Patroli PPKM Darurat

4 tahun ago
Giat Jumat Barokah Polsek Kutoarjo Memberi Paket Sembako

Giat Jumat Barokah Polsek Kutoarjo Memberi Paket Sembako

4 tahun ago
Persiapan Pemkot Tangerang untuk Vaksinasi Covid-19

Persiapan Pemkot Tangerang untuk Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago
Polisi: Tersangka Buronan TPPO Berkedok Magang di Jerman Ditangkap

Polisi: Tersangka Buronan TPPO Berkedok Magang di Jerman Ditangkap

11 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

FIFA Hukum Indonesia, Menpora Minta Suporter Jaga Sikap

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

Trending

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

by Salma Hasna
16 Mei 2025
0

Jakarta - Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi...

Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

15 Mei 2025
Dudung Abdurachman Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz