wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

admin wargabicara by admin wargabicara
7 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!
0
SHARES
6
VIEWS

Idntimes.com – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Bahrul Fuad, turut berpendapat dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut dia, UU ini dibuat secara tidak cermat dan tampak tergesa-gesa atau dalam Bahasa Jawa disebut grusa-grusu.

“Kata grusa-grusu dalam Bahasa Jawa bukan sekadar dimaknai tergesa-gesa, namun juga mengandung muatan cara berpikir tidak cermat dan dorongan nafsu yang kuat untuk segera mengambil keputusan. Ternyata tak perlu membaca cermat untuk mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat dengan grusa-grusu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Beberapa hal yang disoroti oleh Bahrul adalah soal pekerja dengan penyandang disabilitas.

1. UU ini salah menyebutkan istilah penyandang disabilitas

Menurut Bahrul, ada sejumlah bagian di UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah Penyandang Cacat bukan Penyandang Disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas.

“Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

2. Menyoroti pasal tentang pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada pekerja disabilitas

Selain itu, pada pasal 154 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan (l) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Bagi dia, pasal ini bertentangan dengan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, yang memberi syarat tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 2 persen untuk BUMN dan 1 persen untuk Badan Usaha Swasta.

“Hal tersebut akan menghambat peran aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan dan menghambat peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas,” ujar Bahrul.

3. UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU sebelumnya

Dia juga menyoroti banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

“Sepanjang sepengetahuan saya, undang-undang atau peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang dibuat sebelumnya,” kata dia.

Jika bertentangan, maka UU atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya.

“Apakah dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini artinya meniadakan / menghapus UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan buah kerja panjang advokasi gerakan disabilitas di Indonesia.Dengan melihat dari satu sudut pandang ini saja, memang UU Cipta Kerja tersebut layak untuk DITOLAK,” ujar dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1
Suara Warga

Korlantas Polri Terapkan Operasi ETLE Drone Patrol di Lima Lokasi Strategis Jakarta

14 Februari 2026
Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek
Suara Warga

Polantas Induk Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, 4 Pelaku Ditahan

14 Februari 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum
Suara Warga

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

12 Februari 2026
Next Post
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi, Ari Wibowo hingga Andhika Pratama Beri Reaksi

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Laporkan Ada 18 Anggota Dewan Yang Positif Terinfeksi Virus Corona, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terancam Di Lockdown Demi Cegah Penularan COVID-19.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemilik Mobil Komando di Aksi 1812 Juga Dipanggil Polisi, tapi Tak Hadir

Pemilik Mobil Komando di Aksi 1812 Juga Dipanggil Polisi, tapi Tak Hadir

5 tahun ago
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disepakati, Masa Bayar Diperpanjang hingga 60 Tahun

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disepakati, Masa Bayar Diperpanjang hingga 60 Tahun

4 bulan ago
Komite III DPD Minta Mendikbud Jamin Kualitas Pendidikan di Era Pandemi

Makin Diminati, 3 Manfaat Menggunakan Lampu LED

5 tahun ago
PCP Express-Janio Bantu UMKM Masuk ke Pasar Malaysia & Singapura

UMKM Papua Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polantas Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

Divisi Humas Polri Wujudkan Pelayanan Informasi Berbasis Asta Cita

Langkah Kakorlantas Polri Pastikan Sistem ETLE Polantas Optimal

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Atur Rekayasa Mudik 2026

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Teken SKB Truk Mudik 2026

Trending

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1
Suara Warga

Korlantas Polri Terapkan Operasi ETLE Drone Patrol di Lima Lokasi Strategis Jakarta

by doddodydod
14 Februari 2026
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoperasikan sistem ETLE Drone Patrol Presisi di lima titik...

Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

Polantas Induk Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, 4 Pelaku Ditahan

14 Februari 2026
Irjen-Pol-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Negara Hadir Di Jalan

13 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

13 Februari 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz