Dream.co.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka akan berkumpul di depan Istana Merdeka dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU tersebut.
” Dari kami, BEM SI, aksi nasional nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah, terpusat di Istana Merdeka,” ujar Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah, dikutip dari Merdeka.com.
Andi mengatakan, aksi di depan Istana Merdeka digelar untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut dibutuhkan untuk membatakan berlakunya UU Ciptaker.
” Karena memang bertujuan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” kata dia.
Demo Mahasiswa Serentak
Andi melanjutkan aksi kali ini sudah dikonsolidasikan dengan seluruh anggota BEM SI di semua daerah sejak 5 Oktober. Mereka sepakat untuk menggelar demonstrasi secara serentak.
” Konsolidasi ini berlangsung sejak 5 Oktober dengan dihadiri oleh sejulah perwakilan beberapa wilayah, mulai Sumbagut (Sumatera Bagian Utara), Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan), Jabar, Jateng-DIY, BSJB, Jatim, Kaltimsel (Kalimantan Timur bagian Selatan), Kaltim, Kaltengbar (Kalimantan Tengan dan Barat), Balinusra (Bali-Nusa Tenggara),” ucap dia.
KSPI Mogok Nasional
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap menggelar mogok nasional sebagai penolakan atas diberlakukannya UU Ciptaker. Tetapi KSPI tidak akan bergabung dengan mahasiswa dalam demonstrasi di Istana Merdeka.
” KSPI tetap mogok nasional di daerah masing masing di lingkungan pabrik masing-masing pada 8 Oktober ini, dan tak ikut aksi di DPR atau Istana,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Said menegaskan pihaknya menggelar mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi ini sedang dijalankan seluruh anggota KSPI di daerah masing-masing.
” Karena rencana aksi dengan surat pemberitahuan aksi mogok nasional,” kata dia.
Dukungan Untuk Massa Turun ke Jalan
Meski demikian, Said menyatakan dukungan kepada pihak yang menggelar aksi turun ke jalan. Itu merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
” Setiap individu atau kelompok masyarakat serta organisasi diberi hak oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum sesuai UU yang berlaku, termasuk membolehkan unjuk rasa,” kata dia.
Tetapi, Said mengingatkan agar unjuk rasa digelar secara tertib dan damai. ” Demi Indonesia yang kita cintai menjadi lebih baik,” kata dia.