Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran bernomor 1035/E/KM/2020. Surat tertanggal 9 Oktober 2020 itu salah satu poinnya meminta para mahasiswa tak turut serta dalam unjuk rasa yang berpotensi membahayakan mereka.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam menerangkan bahwa imbauan tak demo itu agar mahasiswa menyalurkan aspirasinya lewat kajian-kajian ilmiah. Kemudian disampaikan langsung kepada anggota dewan.
“Mengimbau untuk tidak perlu demo, sebagai intelektual muda kekuatan mahasiswa harusnya lebih pada kekuatan intelektualitasnya. Melakukan kajian akademik kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah maupun mencerahkan masyarakat,” kata Nizam kepada Liputan6.com, Minggu (11/10).
Lahirnya surat edaran tersebut, menurut Nizam, agar mengukuhkan kampus sebagai lembaga akademis di mana setiap gerakan yang ada di dalamnya bernapaskan kajian bersifat ilmiah. Bukan aksi spontanitas yang miskin pengkajian akademis.
“Tujuan SE (surat edaran) tersebut mengingatkan agar kampus menjadi lembaga intelektual, garda penjaga kebenaran dengan kemampuan akademik dan kajian ilmiahnya. Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi,” jelas dia.
Nizam pun menegaskan bahwa seruan bagi mahasiswa untuk tak berdemo itu hanyalah bersifat imbauan. Bukan suatu keharusan.
“Dalam SE tersebut tidak ada larangan untuk demo,” tegas Nizam.
Nizam juga menjelaskan, imbauan untuk tak berdemo bukan tanpa alasan. Menurutnya, acap kali ketika mahasiswa turun ke jalan, maka yang mereka kedepankan bukanlah rasionalitas, melainkan emosional.
“Karena kalau sudah di jalan seringkali rasionalitas kalah dengan emosi yg murah untuk terprovokasi dan melakukan hal-hal yang justru mudah merusak,” jelas dia.
Nizam berpesan agar kampus dapat tetap berada di dua posisi, di mana kampus tetap berperan sebagai aktor kritis untuk menantang kebijakan yang diambil pemerintah. Di sisi lain kampus juga harus menjadi entitas yang membawa pencerahan di tengah publik.
“Kampus mestinya menjadi mata air bagi masyarakat dan bangsa. Membawa pencerahan dan kesejukan, membawa optimisme dan spirit untuk kemajuan bangsa dan negara. Dengan tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan sehingga dihasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat bagi kemajuan bangsa,” tutup dia.
Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Dikti, Nizam dalam salah satu poinnya meminta agar mahasiswa tak melakukan unjuk rasa.
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa,” tulis surat tersebut.
Surat itu juga mengimbau para dosen agar tak memprovokasi mahasiswa untuk turun ke jalan memprotes Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dikti menyarankan agar para civitas akademika membuat kajian ilmiah mengenai UU tersebut untuk kemudian dibuat rekomendasinya dan diserahkan ke pihak terkait.
“Menginstruksikan para Dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis surat edaran itu.