Megapolitan.kompas.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi.
Menurut Nahdiana, pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 hanya mengatur pengendalian kegiatan belajar mengajar bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” lanjut dia.
Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali dan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait hal ini.
“Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.