Jakarta.suara.com – Sejumlah buruh kembali berdatangan untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka ingin menyampaikan aspirasinya di depan Istana Kepresidenan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.40 WIB. Namun mereka tertahan di area kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mereka datang dengan iring-iringan kendaraan mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat dan sejumlah mobil komando. Sejumlah atribut pun terlihat mereka bawa seperti bendera hingga poster-poster bertuliskan penolakan soal UU Omnibus Ciptaker.
Adapun massa hanya tertahan di area Patung Kuda saja. Aparat kepolisian yang berjaga membentangkan barier kawat berduri sehingga akses menuju istana melalui Jalan Merdeka Barat ditutup.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada para buruh. Menurutnya buruh tidak akan menggelar aksi sampai sore hari. Buruh pun kekinian dipusatkan di Area Patung Kuda.
“Massanya tidak terlalu banyak, ekornya juga tidak menutupi sekitar Patung Kuda. Jadi, masih bisa dilewati ke arah Bunderan HI. Tapi, ke arah Istana tidak bisa,” kata Sambodo kepada wartawan di lokasi.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, mengatakan, aksi ini akan digelar mulai pukul 11.00 WIB. Menurutnya, aksi ini akan diikuti sekitar 2.000 orang buruh.
“Kami sudah kirim pemberitahuan. Aksi hari ini jadi sekitar jam 11,” kata Elly kepada Suara.com, Senin (12/10).
Sementara itu, Elly menjelaskan, bahwa pihaknya menggelar aksi unjuk rasa lantaran merasa aspirasinya atau tuntutannya tidak diakomodir oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurutnya, ada 4 hak dasar buruh yang terdegradasi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pertama, yakni sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas. Kedua, outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha, Ketiga, upah dan pengupahan diturunkan, Keempat, besar pesangon diturunkan.
Menurut Elly, aksi ini rencananya akan digelar secara berturut-turut dimulai hari ini 12 Oktober hingga 16 Oktober. Tak hanya di Jakarta, aksi tersebut juga akan digelar di 32 provinsi.
“Kenapa ke istana karena pak Presiden yang akan menandatangani (pengesahan UU Omnibus). Karena presidenlah yang dapat menerbitkan Perppu ketika tuntutan menolak UU dipenuhi,” tuturnya.