Kumparan.com – Bantuan UMKM kini diperluas. UMKM yang unbankable (belum mendapatkan pinjaman atau bantuan dari lembaga perbankan) maupun yang sudah bankable akan mendapat perhatian dari pemerintah untuk dapat bertahan di masa pandemi.
Bantuan kepada UMKM unbankable melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) bentuknya adalah hibah. Bukan kredit pinjaman. Perluasannya ada dalam jumlah penerimanya. Target penerima yang semula ditetapkan sebesar 9,1 juta usaha mikro, telah 100 persen tercapai. Kini ditambah lagi tiga juta penerima. Total yang akan disubsidi sebanyak 12 juta usaha mikro. Program yang diluncurkan 24 Agustus 2020 ini diperpanjang sampai Desember 2020.
“Kami berharap program hibah ini menambah modal kerja pelaku usaha sehingga dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Jadi yang belum mendapatkan Banpres Produktif, bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya,” Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan.
Selain penambahan jumlah penerima bantuan, usaha mikro dan kecil yang unbankable juga difasilitasi untuk menjadi bankable. Menteri Teten menambahkan bahwa mereka diberikan akses untuk dapat KUR Ultra Mikro di bawah Rp 10 juta dengan bunga 0 persen hingga bulan Desember 2020. Diharapkan dapat memperkuat usaha mikro, yang sebelumnya telah menerima hibah, untuk bisa melanjutkan usaha dengan KUR ini. Tujuannya agar Usaha Mikro yang unbankable menjadi bankable.
Sedangkan UMKM bankable mendapatkan subsidi berbentuk kelonggaran restrukturisasi pinjaman serta subsidi bunga kredit. Konkritnya diberikan perpanjangan subsidi bunga KUR. Kini menjadi flat 6 persen hingga 31 Desember 2020, dan kriteria penerima stimulus tambahan subsidi diperluas hingga yang akad pinjamannya sampai 31 Desember 2020
Bantuan produktif dan subsidi di atas menurut Teten menjadi jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM. Persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya.