wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Prosedurnya

admin wargabicara by admin wargabicara
16 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Menkop UKM Ajak Perguruan Tinggi Rancang Desain Pengembangan Start Up
0
SHARES
14
VIEWS

Suara.com – Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui sebelum pemohon mengajukan permohonan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat-syarat ini sebaiknya dipersiapkan oleh pemohon demi kelancaran proses klaim dana tersebut.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri merupakan media pengajuan klaim JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan tertentu. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, atau peserta mengundurkan diri, atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain ketentuan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengklaim dana JHT mereka. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan beserta prosedurnya.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda sebaiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan Berhenti Kerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  4. Formulir Pengajuan JHT
  5. Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta)

Di masa pandemi Covid-19, Anda dapat memanfaatkan layanan online BPJS Ketenagakerjaan, yakni Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Pendaftaran layanan ini bisa dilakukan melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut alur pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Lapak Asik:

  1. Buka laman Lapak Asik melalui tautan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, data tambahan, dan sebab klaim.
  3. Scan atau pindai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang formatnya dapat Anda unduh di laman tersebut.
  4. Unggah seluruh dokumen tersebut sesuai dengan kolom yang disediakan di laman Lapak Asik.
  5. Setelah selesai mengisi data dan mengunggah dokumen, akan muncul tampilan preview data dan dokumen Anda. Periksa kembali setiap informasi diri Anda dan jika sudah yakin klik ‘Simpan’.
  6. Informasi selanjutnya akan diberikan melalui email yang Anda daftarkan. Anda kemudian akan dihubungi melalui panggilan video oleh pegawai BPJS untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai. Anda juga bisa memantau proses pengajuan klaim JHT melalui fitur Tracking di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Jika terdapat kendala atau masalah saat akan mengajukan permohonan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Bamsoet Sebut Usaha Sandiaga Uno Memajukan UMKM Patut Ditiru

Bamsoet Sebut Usaha Sandiaga Uno Memajukan UMKM Patut Ditiru

Bamsoet Sebut Usaha Sandiaga Uno Memajukan UMKM Patut Ditiru

Cerita Perry Tristianto Bocorkan UMKM Bakal Bertahan Bahkan Jadi Penguasa di Tengah Pandemi Covid-19

Bamsoet Sebut Usaha Sandiaga Uno Memajukan UMKM Patut Ditiru

Warga Olahraga Padati Bundaran HI Meski PSBB, Begini Kata Pemprov DKI

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

4 tahun ago
Audit Kecepatan Demi Keselamatan Berkendara

Audit Kecepatan Demi Keselamatan Berkendara

4 tahun ago
Tarif tol naik saat ekonomi sulit, Ridwan Kamil protes: Sangat tidak Bijak

BPDP-KS Dorong Produksi Hand Sanitizer Berbahan Utama Sawit

5 tahun ago
Sasar Kerumunan, Patroli KRYD Polres Pohuwato Terus Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Sasar Kerumunan, Patroli KRYD Polres Pohuwato Terus Ingatkan Warga Disiplin Prokes

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Trending

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak
Beranda

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

by Salma Hasna
4 Juli 2025
0

Dunia Kecerdasan Buatan (AI) tak pernah berhenti berputar, dan peningkatannya semakin pesat. Apa yang dulu terasa seperti...

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz