Detik.com – Pemerintah menyalurkan bantuan presiden (Banpres) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta untuk menangkal pandemi COVID-19. Ada sejumlah tahapan untuk mengecek dapat atau tidak bantuan ini. Berikut tahapannya:
1. Masukan NIK & Kode Verifikasi
Mengutip informasi yang dikeluarkan BRI sebagai bank penyalur, bantuan untuk usaha mikro ini bisa dicek dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum. Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi.
2. Keterangan Dapat Bantuan
Jika mendapatkan bantuan, maka ada keterangan muncul yang isinya nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima.
“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM …. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP,” tulis keterangan tersebut seperti ditulis Senin (20/10/2020).
3. Informasi Jika Tak Dapat
Sebaliknya, jika tidak mendapatkan bantuan maka akan ada keterangan yang menyatakan nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima.
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” tulis pengumuman tersebut.