Okezone.com – Pemerintah memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji hingga BLT atau Banpres Produktif untuk UMKM terdampak pandemi Covid-19.
BLT atau Banpres Produktif UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha.
Dirangkum Okezone, Senin (26/10/2020), berikut fakta BLT UMKM Rp2,4 juta dan syaratnya apa saja:
1. Belum Pernah Terima Pinjaman
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini, Jakarta.
2. Pelaku UMKM Bisa Daftar di Dinas Koperasi
Dalam penyaluran BLT UMKM pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
3. Ini Syarat Lengkap untuk dapat BLT UMKM:
– Punya usaha berskala mikro
– WNI
– Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
– Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pelaku UMKM Harus Bisa Lengkapi Data Usulan
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon