Kumparan.com – Gubernur DKI Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta untuk sektor yang tak terdampak pandemi virus corona.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020. Dalam Pergub 103, ini ditetapkan kenaikan UMP bagi sektor tak terdampak pandemi mulai berlaku 1 Januari 2021.
“UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa (3/11).
Bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak corona dan melanggar ketentuan kenaikan UMP, akan disanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.
Sementara bagi usaha yang terdampak corona atau tak mampu mencatat laba selama corona, bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 kepada Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.