Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Oknum Satpol PP, Berawal dari Keluhan di Medsos

MAMUJU TENGAH, KOMPAS.com– Seorang sopir ekspedisi asal Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mengakui dianiaya seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penganiayaan sopir bernama Faizal Izhar berawal dari keluhannya soal mahalnya biaya rapid test atau swab test yang jadi syarat masuk ke Kota Palu. Keluhan itu dilontarkan Faizal melalui media sosial pada Minggu (4/10/2020).

Saat itu, dia sedang menunggu giliran pemeriksaan surat bebas non-reaktif atau surat negatif Covid-19 di perbatasan Kabupaten Donggala dan Kota Palu. “Saya mulanya membuat posting-an keluhan di media sosial soal mahalnya biaya rapid atau swab test yang tak mampu kami bayar sebagai sopir ekspedisi yang gainya tak seberapa,” kata Faizal saat dihubungi, Rabu (7/10/2020). Lihat Foto Diduga Posting Keluhannya di Medsos, Sopir Exspedisi Lintas Propinsi Viral Dianiaya Satpol PP(KOMPAS.COM/JUNAEDI) Unggahan Faizal ternyata viral sehingga diketahui oleh personel Satpol PP. Sopir itu kemudian dicari dan dibawa petugas ke satu tempat tertutup dan dianiaya.  Akibat penganiayaan itu, Faizal mengalami luka di kepala dan kaki. Baca juga: Aniaya Anak Pakai Tang, Ini Keanehan Sikap Seorang Ayah Saat Berhadapan dengan Polisi Setelah itu, sopir ini mengaku tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena hanya mengantongi surat keterangan dari Puskesmas Mamuju Tengah.

Faizal mengatakan, penganiayaan ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporan belum diterima. Polisi masih meminta sopir itu melengkapi laporannya dengan hasil visum. Saat ini, Faizal dan petugas dari Polres Mamuju Tengah sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.   Learn more

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yulianto membantah ada anggotanya yang menganiaya sopir. “Tidak Benar, tidak ada penganiayaan seperti yang pengakuan sopir. Yang ada, dia dihukum buka baju dan dijemur karena postingannya membuat petugas tersinggung,” kata Trisno saat dihubungi.

Exit mobile version