Akurat.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasinonal (BPKN) mengatakan ada tiga hal yang perlu digalakkan dalam upaya perlindungan konsumen.
Pertama, meningkatkan kualitas produk melalui optimalisasi fungsi pengawasan, yang terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait.
“Karena selama ini cukup banyak produk ritel (terutama yang dijual secara online) tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak ber-SNI, tidak berbahasa Indonesia, tidak memiliki ijin edar, tidak mencantumkan label halal, komposisi, tanggal kadaluwarsa, praktek diskon dan pemberian hadiah yang mengelabui, dan sebagainya,” tutur Ketua BPKN, Rizal Halim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).
Kedua, melakukan penguatan terhadap LPKSM dan BPSK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mencari informasi sebelum membeli, cermat saat membeli dan berani menyampaikan keluhannya apabila mengalami kekecewaan pasca membeli.
Rizal mengatakan sektor ritel memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang tercermin dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 10 persen berdasarkan data sebelum pandemi Covid-19.
Untuk itu, BPKN berharap ritel-ritel harus didudukan dalam ekosistem ritel yang sehat dan bertanggung jawab secara proporsional. Sehingga, sektor ritel dapat tumbuh dan menjadi motor ekonomi nasional.
“Sehingga dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama yang kolaboratif antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar (konsumen, pemerintah dan dunia usaha), Indonesia akan mampu memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu trilliun rupiah di tahun 2024,” pungkas Rizal.
Untuk diketahui, sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga sempat mengungkapkan kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari khususnya bertransaksi di pasar.
“Jika keamanan dan kenyamanan transaksi dalam negeri bisa kita tingkatkan, maka permintaan domestik akan meningkat. Sekaligus menstimulasi pasokan dan produksi dalam negeri,” tutur Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menyampaikan bahwa konsumsi domestik sebagai backbone perekonomian nasional harus terus diperkuat untuk membawa kejayaan ekonomi nasional dan daya saing bangsa.