TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung menolak kasasi pengelola dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait sengketa tarif listrik dan air dengan penghuni. Pengembang Apartemen Kalibata City adalah PT Pradani Sukses Abadi, dan pengelola PT Prima Buana Internusa.
Hakim dalam amar putusan nomor 160 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi tersebut. Para pemohon pun diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
“Putusan kasasi warga Apartemen Kalibata City kembali memberikan rasa keadilan dan bukti adanya perbuatan melawan hukum atas tarif listrik atau air,” ucap Syamsul Munir, pengacara perwakilan warga Kalibata City, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2017 telah mengeluarkan putusan tingkat pertama, di mana hakim mengabulkan gugatan warga Kalibata City sebagai penggugat dan menyatakan developer serta pengelola sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp 23.176.492 secara tanggung renteng.
Warga Kalibata City terus memenangkan persidangan hingga tahap kasasi. Syamsul mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung, majelis hakim tingkat kasasi tak melihat ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Menurut Syamsul, hasil putusan kasasi terebut merupakan preseden baik bagi penegakan hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia. Hak-hak seluruh warga Apartemen Kalibata City, kata dia, harus dipenuhi dengan adil lantaran putusan tersebut telah inkrah. “Meskipun pihak PT. Pradani Sukses Abadi dan Pengelola PT. Prima Buana Internusa akan melakukan upaya hukum PK, tentunya tidak akan mengganggu jalannya eksekusi dari putusan ini karena telah sesuai dengan penjelasan Pasal 195 HIR,” tutur Syamsul.