TEMPO.CO, Jakarta – Pembangunan Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium disambut penolakan elemen masyarakat. Aksi penolakan muncul sejak 2018 oleh kelompok peduli pariwisata hingga organisasi lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui penolakan menyebabkan izin usaha wisata yang telah diberikan kepada tiga perusahaan swasta belum dapat diaktifkan. “Padahal secara aturan, izin dibolehkan,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian KLHK Wiratno dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 28 Oktober 2020.
Tiga izin usaha wisata ini diserahkan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT PT Sinergindo Niagatama. Ketiganya akan mengelola Pulau Rinca, Pulau Padar, Pulau Tatawa, dan Pulau Komodo dengan luas konsesi yang berbeda-beda.
Pembangunan wisata premiun TNK dikebut pemerintah karena Labuan Bajo akan menjadi tuan rumah agenda internasional G-20 dan ASEAN Summit 2023. Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Kabupaten Manggarai Barat Januari lalu menyampaikan rencana ini. Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama menyiapkan infrastruktur dasar maupun penunjang untuk menerima tamu internasional.
Tak setuju dengan gagasan pemerintah, masyarakat dan organisasi lingkungan punya pandangan tersendiri. Berikut ini beberapa hal yang menjadi poin penolakan tersebut.
1. Ancam habitat kadal raksasa
Walhi Nusa Tenggara Timur atau Walhi (NTT) khawatir proyek akan mengancam keutuhan ekosistem komodo sebagai satwa endemis di Pulau Flores.
“Walhi mengecam segala bentuk pembangunan yang menghilangkan keaslian habitat komodo,” ujar Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, beberapa waktu lalu.
Dia menilai pembangunan pariwisata premium akan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup komodo. Sebab, TNK yang merupakan kawasan konservasi perlahan mulai disulap menjadi lokus pengembangan wisata premium yang kepentingannya tidak untuk kelestarian.
2. Mempersoalkan masuknya alat berat di habitat komodo
Walhi juga mengecam masuknya kendaraan berat di dalam habitat komodo, yakni Pulau Rinca, yang fotonya beredar belakangan. Sebagai kawasan konservasi, kata Wulang, Pulau Rinca semestinya memerlukan pembangunan infrastruktur seperti yang direncanakan pemerintah.
3. Pemerintah diduga mengubah zona pemanfaatan
Peneliti dari Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto, mencatat Kementerian KLHK telah mengubah zona pemanfaatan di Pulau Rinca, TN Komodo, pada 2012. Pengubahan zonasi ini dikhawatirkan bakal mempersempit zona rimba sebagai ruang hidup komodo dan satwa lainnya. Di samping itu, pengubahan zona ditengarai dilakukan untuk kepentingan investor dan korporasi.
Terkait persoalan tersebut, KLHK berdalih luas zona pemanfaatan yang ditetapkan saat ini justru berkurang dari ketetapan pada 2012. “Dibanding 2012, zona pemanfaatan searang malah berkurang dari 1.658 hektare jadi 824 hektare,” kata Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK Wiratno
4. Rencana pembangunan sumor bor di Pulau Rinca ditakutkan berimbas pada matinya sumber air
Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) dalam surat tertulisnya menyoroti pembangunan sumor bor sebagai bagian dari sarana dan prasarana di Pulau Rinca. Forum mengatakan pembangunan ini bakal mematikan sumber-sumber air yang selama ini menjadi sumber hidup satwa dan tumbuhan di kawasan Pulau Rinca.
5. Merugikan pelaku wisata lokal
Formapp juga khawatir pembangunan berkonsep premium akan merugikan pelaku wisata dan masyarakat lokal Manggarai Barat. Sebab, pembangunan tersebut berpotensi merusak pariwisata berbasis alam yang telah menjadi ikon Labuan Bajo selama ini. Konsep wisata alam juga merupakan produk utama pariwisata warga setempat.