Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi resmi menutup destinasi wisata di Banyuwangi. Hal ini dilakukan untuk menekan penularan virus corona. Tak hanya itu, Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional kafe dan restoran, penutupan destinasi wisata, hingga akan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Satgas COVID-19 dalam rakor yang berlangsung di Banyuwangi, Selasa (29/12/2020). Hadir dalam rakor tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Sekda Banyuwangi Mujiono, perwakilan Danlanal dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga sejumlah asisten dan kepala OPD.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa liburan tahun baru 2021.
Dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan COVID-19 di kalangan masyarakat. Antara lain penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan/mall dari 31 Desember – 3 Januari 2021. Kurun yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional cafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 – 20.00. Toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 – 18.00.
“Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan COVID-19 maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di Banyuwangi. Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena COVID-19,” kata Kombes Arman kepada detikcom.
Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko mengatakan, satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 di libur tahun baru besok. Mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
“Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi kluster penularan virus. Maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas,” ujar Dandim.
Satgas juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat. “Kalau masih masih ngeyel melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda,” jelasnya.
Selain itu, satgas juga akan melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam Tahun Baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
“Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile,” imbuh Kapolresta.
“Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kita ingin mengamankan warga Banyuwangi,” imbuh Dandim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mujiono mengatakan, apa yang dilakukan Satgas Banyuwangi ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus COVID-19. Setiap hari, di Banyuwangi ada penambahan kasus COVID-19 berkisar 30 – 70 orang.
“Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona orange. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan, agar tidak kembali ke zona berbahaya,” kata Mujiono.
Mujiono menjelaskan bahwa dalam SE sejumlah poin yang diatur akan diberlakukan dari 31 Desember – 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal. “Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau (RTH) di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.