Detik.com, Jakarta – Kalau detikers menjadi korban curanmor, bisa datang ke Polsek Pulogadung untuk mengecek apakah motor kamu ada di sana. Siapa tahu masih jodoh dengan motornya yang sudah hilang.
“Masih ada 40 kendaraan lagi yang belum ada pemiliknya. Kami imbau kepada pemilik untuk mengecek ke Polsek Pulogadung dengan membawa bukti kepemilikan,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendy, saat penyerahan delapan unit kendaraan sepeda motor hasil rampasan di Mapolsek Pulogadung, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Motor-motor tersebut merupakan hasil sitaan dari gudang penampungan hasil curanmor. Motor-motor tersebut malah sudah berada di kawasan pangkalan truk jasa ekspedisi di Cipinang dan akan dikirim ke berbagai daerah di luar Pulau Jawa untuk dijual.
Karena merupakan kendaraan curian, mayoritas berstatus bodong alias tak dilengkapi surat-surat resmi. Sementara sebagian yang lain merupakan hasil rampasan dari penagih utang (debt collector) serta pelaku kejahatan lain.
“Untuk sisanya ini, kami telah berkoordinasi dengan pemilik dan surat-suratnya kita cek langsung di Samsat Jakarta Timur,” lanjut Kompol Beddy Suwendy.
Motor hasil curian di Polsek Pulogadung Foto: ANTARA/Andi Firdaus |
Dalam penyerahan kendaraan ke warga, ada delapan motor yang sudah diambil kembali oleh pemiliknya. Salah satunya menceritakan kalau motor dia ‘disita’ penagih utang dengan alasan sudah menunggak empat bulang. Padahal tunggakan hanya sebulan.
“Perampasan motor saya terjadi di Daan Mogot. Dirampas motornya dengan alasan nunggak empat bulan, padahal cuma sebulan doang,” ujar salah satu pemilik kendaraan, Jhony (40).
Bagi warga yang ingin mengambil motor, wajib membawa surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengambil motor-motor tersebut di Polsek Pulogadung.