Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Sejumlah Daerah, Simak Lebih Dekat Alur Distribusinya

Liputan6.com, Jakarta Vaksin COVID-19 Sinovac sudah tiba di sejumlah daerah di Indonesia. Pada Senin, 4 Januari 2021, sebanyak 77.760 vaksin COVID-19 sampai di kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur.

Di Kota Serang, Banten pada Minggu, 3 Januari 2021 malam, vaksin COVID-19 Sinovac juga tiba. Selanjutnya, vaksin tahap awal sebanyak 14.560 dosis langsung disimpan di gudang farmasi dinas kesehatan.

Di Indonesia bagian timur, pesawat yang membawa 15.120 dosis vaksin COVID-19 Sinovac mendarat dengan mulus di Bandara Udara Pattimura pukul 07.00 WIT pada Senin, 4 Januari 2021. Petugas menjemput vaksin dari Terminal Kargo dan melakukan pengawalan untuk menjamin keamanan vaksin untuk disimpan di gedung penyimpanan milik Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Tak hanya di Maluku, pesawat Garuda Indonesia yang membawa vaksin COVID-19 dari Jakarta tiba di Bandara Sentani Jayapura, Papua sekitar pukul 10.30 WIT pada Senin, 4 Januari 2021. Vaksin COVID-19 langsung dibawa ke RSUD Dok II Jayapura untuk disimpan di ruang khusus penyimpanan.

Lantas bagaimana alur distribusi vaksin COVID-19 hingga sampai ke daerah? Pendistribusian vaksin, peralatan pendukung dan logistik lainnya harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk menjamin kualitas yang baik. 

Berikut ini alur distribusi vaksin COVID-19 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

1.  Distribusi dari Pusat ke Provinsi 

a. Distribusi dari tingkat pusat sampai ke tingkat provinsi melalui udara atau darat menggunakan kendaraan berpendingin khusus, cold box atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan. 

b. Vaksin disimpan dalam cold room, vaccine refrigerator dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19 pada suhu yang direkomendasikan. 

c. Peralatan pendukung dan logistik lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety Box, Alcohol Swab) disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi.

Exit mobile version