Sementara itu, vaksin COVID-19 yang digunakan untuk program vaksinasi nantinya dikemas dalam bentuk vial single dose atau dosis tunggal.
“Dan sudah pasti tidak ada penandaan only for clinical trial karena sudah mendapat izin penggunaan dari Badan POM,” kata Bambang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri merencanakan program vaksinasi COVID-19 dalam waktu 15 bulan secara bertahap, dimulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes mengatakan, program vaksinasi akan dilakukan di 34 provinsi dan menargetkan cakupan populasi hingga 181,5 juta orang.
“Periode pertama itu berlangsung dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan pada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi,” kata Siti.
Kemudian periode kedua, lanjutnya, akan berlangsung selama 11 bulan mulai April 2021 hingga Maret 2022 dan menjangkau masyarakat sisa periode pertama.