Rekening FPI Diblokir, OJK Buka Suara

Jakarta

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) disebut diblokir. Hal itu diungkapkan oleh Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Pemblokiran sebuah rekening sendiri bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto kepada detikcom, Selasa (5/1/2021).

“Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambah Anto.

Anto enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

“Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Anto.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Exit mobile version