Komisi VIII: Kalau Vaksin Sinovac Covid-19 Berikan Manfaat, Fatwa Halal Seharusnya Diberikan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ragu mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac apabila vaksin itu dinyatakan memberikan manfaat.

Ace menyebut adanya uji klinis seharusnya mempermudah pemberian fatwa halal bagi vaksin tersebut.

“Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan,” kata Ace pada wartawan, Jumat (8/1/2020).

Politikus Golkar itu menyebut, saat ini semua pihak sudah menunggu kehalalan vaksin Covid-19. Sebab, dengan adanya fatwa halal maka masyarakat tidak ragu lagi untuk divaksin.

“Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Covid-19 masih mengancam keselamatan manusia, saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid-19,” kata Ace.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Exit mobile version