“Hanya kami diberikan data yang lengkap dikaitkan dalam proses pendaftaran mereka pada negara-negara tersebut, nanti dalam waktu paling lama 20 hari kerja, akan segera keluar Emergency Use Authorization. Jadi tidak perlu ada uji klinik lebih jauh lagi di Indonesia,” kata Penny.
Beberapa negara sendiri diketahui telah mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dengan vaksin dari Pfizer-BioNTech. Di antaranya adalah Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, dan Arab Saudi.
Pada akhir Desember 2020 lalu, World Health Organization (WHO) juga telah menyetujui penggunaan darurat vaksin COVID-19 Pfizer.
Sementara itu, dikutip dari Business Insider, vaksin COVID-19 AstraZeneca telah mendapatkan persetujuan penggunaan di beberapa negara seperti Britania Raya, India, Meksiko, dan Argentina.
Adapun vaksin corona Pfizer dan AstraZeneca juga dimasukkan dalam daftar vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia selain Novavax, Sinovac, serta vaksin yang disediakan melalui skema COVAX-GAVI.
Selain itu, dikutip dari AP News, vaksin COVID-19 lain yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat dari regulator obat Uni Eropa adalah vaksin corona dari Moderna.