Menanti Utuhnya Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Liputan6.com, Jakarta – Program vaksinasi Covid-19 akan segera dilaksanakan. Namun, penyuntikan vaksin Sinovac masih terdapat kendala, yakni belum adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga fatwa halalnya dinyatakan belum utuh.

Meski demikian, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1/2020)

MUI menyebut fatwa halal belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efikasi BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujar Niam.

Niam menyebut, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.

“Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun, fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan,” ucapnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Exit mobile version