wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

admin wargabicara by admin wargabicara
8 Februari 2021
in Para Ahli
0
Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”
0
SHARES
14
VIEWS

Jakarta, 20/1/2021. Dalam pemaparan makalah di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1), yang berjudul Transformasi Menuju Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, Listyo menggariskan dan akan menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor.  

Kebijakan ini, dapat dipastikan akan disambut baik berbagai pihak. Seperti pernah dilontarkan oleh Menkopulhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, kebijakan ini berguna agar polsek “tidak cari-cari perkara” dan akan lebih fokus pada pelayanan masyarakat.
Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian resor alias polres.

Pada pasal 78, disebutkan polsek bertugas menyelenggarakan “keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, “penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan”, “penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan”, “pengamanan kegiatan masyarakat”, serta “penyelidikan dan penyidikan tindak pidana”.

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud dan akan dilaksanakan di bawah komando Listyo saat menjadi Kapolri kelak.

Berbagai Dukungan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ini sebenarnya pertama kali muncul pada 2010, kemudian hilang, lalu muncul lagi pada akhir 2016 dan awal 2017.

Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang bertugas memberikan pertimbangan dan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

Menurutnya, penghapusan kewenangan penyidikan polsek itu harus segera direalisasikan karena berdampak positif.

Dari sisi ekonomi, misalnya, itu bisa menghemat duit setidaknya Rp20 miliar, dihitung dari jumlah satu penyidikan di 5.000 kecamatan yang masing-masing kasus biasanya menghabiskan uang sebesar Rp4 juta.

Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara menurutnya, selama ini pengawasan di tingkat polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi.

Keuntungan lain, penghapusan ini juga bisa membuat “polisi lebih dekat dan menjadi sahabat masyarakat,” kata Andrea. Hal ini karena di satu sisi polisi bisa lebih fokus bekerja sama dengan masyarakat menjaga ketertiban, dan di sisi lain menghilangkan persepsi negatif seperti represif yang umumnya muncul saat mereka menangani kasus.

Pengubahan peraturan ini juga penting karena memaksa polisi mengubah pandangan mereka yang merasa semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Toh, katanya, “Polri memiliki diskresi untuk menyelesaikan masalah kecil atau sepele.”

Andrea lantas membenarkan adanya anggapan sebagian pihak yang menyoal agar polisi tidak “kejar target.” Menurutnya, ini disebabkan karena masyarakat, juga media massa, yang menganggap polisi bekerja jika misalnya sukses mengungkap kasus. “Sementara kegiatan ketertiban dan pencegahan tidak mendapat porsi publikasi yang besar.”

Senaga dengan Andrea, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat serupa, misalnya soal keuntungan ekonomi. “Biaya untuk mengurus perkara sampai ke pengadilan cukup besar, dalam arti gaji dan honor pegawai, transportasi, yang menjadi beban negara,” kata Fickar.

Penghapusan satu kewenangan ini juga menurutnya tidak akan memengaruhi kinerja kepolisian secara umum. “Berdasarkan UU Kepolisian, fungsi Polri itu penanggung jawab keamanan dalam negeri, penegak hukum, dan pelayan masyarakat,” katanya. Jika satu fungsi dikurangi di tingkat paling bawah, ia menganggap fungsi pengamanan akan lebih optimal dijalankan. (Saf).

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

23 Juni 2023
Next Post
Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

VIDEO: Seorang Apoteker didakwa atas Percobaan Perusakan Vaksin Covid-19

4 tahun ago
Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Pemkab dan Pemkot Bogor Gelar Razia Masker Lagi, Satpol PP: Serentak di 7 Lokasi

5 tahun ago
Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi

Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi

3 tahun ago
Bank Syariah BUMN Merger, Ini Kata OJK

5 Tips Jitu Siapkan Pensiun di Tengah Pandemi Corona

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

FIFA Hukum Indonesia, Menpora Minta Suporter Jaga Sikap

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

Trending

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

by Salma Hasna
16 Mei 2025
0

Jakarta - Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi...

Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

15 Mei 2025
Dudung Abdurachman Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz