wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

admin wargabicara by admin wargabicara
8 Februari 2021
in Para Ahli
0
Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”
0
SHARES
15
VIEWS

Jakarta, 20/1/2021. Dalam pemaparan makalah di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1), yang berjudul Transformasi Menuju Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, Listyo menggariskan dan akan menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor.  

Kebijakan ini, dapat dipastikan akan disambut baik berbagai pihak. Seperti pernah dilontarkan oleh Menkopulhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, kebijakan ini berguna agar polsek “tidak cari-cari perkara” dan akan lebih fokus pada pelayanan masyarakat.
Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian resor alias polres.

Pada pasal 78, disebutkan polsek bertugas menyelenggarakan “keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, “penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan”, “penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan”, “pengamanan kegiatan masyarakat”, serta “penyelidikan dan penyidikan tindak pidana”.

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud dan akan dilaksanakan di bawah komando Listyo saat menjadi Kapolri kelak.

Berbagai Dukungan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ini sebenarnya pertama kali muncul pada 2010, kemudian hilang, lalu muncul lagi pada akhir 2016 dan awal 2017.

Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang bertugas memberikan pertimbangan dan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

Menurutnya, penghapusan kewenangan penyidikan polsek itu harus segera direalisasikan karena berdampak positif.

Dari sisi ekonomi, misalnya, itu bisa menghemat duit setidaknya Rp20 miliar, dihitung dari jumlah satu penyidikan di 5.000 kecamatan yang masing-masing kasus biasanya menghabiskan uang sebesar Rp4 juta.

Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara menurutnya, selama ini pengawasan di tingkat polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi.

Keuntungan lain, penghapusan ini juga bisa membuat “polisi lebih dekat dan menjadi sahabat masyarakat,” kata Andrea. Hal ini karena di satu sisi polisi bisa lebih fokus bekerja sama dengan masyarakat menjaga ketertiban, dan di sisi lain menghilangkan persepsi negatif seperti represif yang umumnya muncul saat mereka menangani kasus.

Pengubahan peraturan ini juga penting karena memaksa polisi mengubah pandangan mereka yang merasa semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Toh, katanya, “Polri memiliki diskresi untuk menyelesaikan masalah kecil atau sepele.”

Andrea lantas membenarkan adanya anggapan sebagian pihak yang menyoal agar polisi tidak “kejar target.” Menurutnya, ini disebabkan karena masyarakat, juga media massa, yang menganggap polisi bekerja jika misalnya sukses mengungkap kasus. “Sementara kegiatan ketertiban dan pencegahan tidak mendapat porsi publikasi yang besar.”

Senaga dengan Andrea, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat serupa, misalnya soal keuntungan ekonomi. “Biaya untuk mengurus perkara sampai ke pengadilan cukup besar, dalam arti gaji dan honor pegawai, transportasi, yang menjadi beban negara,” kata Fickar.

Penghapusan satu kewenangan ini juga menurutnya tidak akan memengaruhi kinerja kepolisian secara umum. “Berdasarkan UU Kepolisian, fungsi Polri itu penanggung jawab keamanan dalam negeri, penegak hukum, dan pelayan masyarakat,” katanya. Jika satu fungsi dikurangi di tingkat paling bawah, ia menganggap fungsi pengamanan akan lebih optimal dijalankan. (Saf).

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

23 Juni 2023
Next Post
Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

sambutan Presiden Jokowi di HUT Bhayangkara

Mengawal Demokrasi dan Diversitas: Sorotan Sambutan Presiden Jokowi di HUT Bhayangkara

1 tahun ago
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Pimpin Rapat Tertutup di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Isu Global

2 bulan ago
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Aturan Lengkap soal Pesangon, PHK, Cuti dan Lembur di UU Cipta Kerja

5 tahun ago
Tradisi bakar honai di Ilaga, Papua, kepala Suku puncak: situasi sudah aman

Tradisi bakar honai di Ilaga, Papua, kepala Suku puncak: situasi sudah aman

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Nikita Mirzani Akan Somasi Bank Setelah Data Rekening Dibuka di Sidang

Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampaikan Duka

Demo Besar di Pati: Benarkah Bupati Sudewo Mundur dan Dimakzulkan?

Momen Hangat Gibran dan Try Sutrisno: Gandengan Tangan hingga Cium Tangan

Kasus Bupati Pati Sudewo Jadi Pembelajaran, Selanjutnya Siapa?

Abraham Samad Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi, Sebut Gegara Podcast

Trending

Torang Nusantara -Artifintel Soundworks
Beranda

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

by Salma Hasna
17 Agustus 2025
0

Indonesia adalah negeri kepulauan yang kaya akan budaya, bahasa, dan adat istiadat. Lagu Torang Nusantara karya Artifintel...

Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks

Menggugah Nasionalisme Lewat Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks

16 Agustus 2025
Torang Nusantara -Artifintel Soundworks

Lagu Torang Nusantara: Simbol Persatuan dan Kebanggaan Bangsa

15 Agustus 2025
Nikita-Mirzani-menangis-di-dalam-ruang-sidang-saat-membacakan-nota-eksepsi

Nikita Mirzani Akan Somasi Bank Setelah Data Rekening Dibuka di Sidang

15 Agustus 2025
kabar-duka-nina-mpok-alpa-meninggal-dun

Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampaikan Duka

15 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz