Jakarta, 4/2/2021. Disebutkan bahwa dalam menerapkan polisi virtual nantinya pihak kepolisian akan menggandeng influencer dalam memberi edukasi ke masyarakat. Sedangkan penerapan teknologi untuk kepentingan pengawasan, pihak kepolisian akan memasang kamera pemantau.
“Revitalisasi Command Center dalam satu sistem informasi terintegrasi, termasuk mendorong terbentuknya regulasi yang mewajibkan pemasangan CCTV pada instansi Pemerintah, swasta, dan masyarakat agar terkoneksi dan terintegrasi,”kata Kapolri Listyo Sigit di Jakarta akhir Januari lalu.
Bedanya, cyber police (polisi siber) dikenal karena melakukan penegakan hukum bila ditemukan ada pelanggaran, atau tindak kejahatan dalam dunia maya. Nah, kalau polisi virtual lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi bagi warganet pada umumnya.
“Dengan polisi virtual,maka lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi, pembelajaran melibatkan masyarakat, melibatkan influencer yang memiliki followers cukup banyak. Pembelajaran melibatkan masyarakat, influencer yang memiliki followers cukup banyak untuk mengedukasi tentang beretika, berbudaya yang baik dalam penggunaan media sosial,” jelas Sigit.
Konsep ini terlihat seperti yang kerap dilakukan Presiden Joko Widodo dalam mengampanyekan kebijakannya, yakni menggaet influencer. Nantinya kerja dari Virtual Police atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bermedia sosial yang baik, berbudaya dan jauh dari tindakan atau kejahatan pidana. Asyik bukan?
Masalah Etika di Dunia Maya
Menurutnya permasalahan utama warganet adalah belum adanya batasan dalam melontarkan kata-kata yang kurang pantas dalam bermedsos. Terutama yang berhubungan dengan etika. Menyinggung permasalahan ini, Kapolri mengatakan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan data pribadi dan bermedsos yang baik di internet.
“Mengoptimalkan kampanye siber untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi dan budaya etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas dan menghadirkan polisi dunia maya yang mampu memberikan edukasi bagi masyarakat daring,” ujarnya. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi mutakhir, pelayanan publik pun akan menjadi lebih mudah, seperti pembuatan surat kehilangan, perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (dan sebagainya). Layanan ini akan bisa dilakukan di mana pun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menyiapkan pola penyampaian pendapat di muka umum dengan menjaga protokol kesehatan. Salah satu yang diusulkannya adalah menggunakan ruang siber untuk menjamin penyampaian pendapat warga negara Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini.
Dengan koordinasi ini, Listyo berharap UU bisa dilaksanakan tapi protokol kesehatan tidak dilanggar dengan alasan menjaga keselamatan rakyat. Karena, lanjutnya, orang tanpa gejala jumlahnya semakin dan itu berisiko menularkan COVID-19 kepada orang lain. “Ini akan kita bicarakan secara khusus, apakah kebebasan berpendapatnya menggunakan ruang siber, tapi harus bisa membedakan etika dan norma-norma yang tak boleh dilanggar. Kita semua mencoba belajar memahami aturan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memerintahkan seluruh anggotanya untuk segera menindaklanjuti program Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Termasuk soal polisi virtual ini. Dalam arahannya, Agus Andrianto juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk menyusun program kerja, rencana aksi dan terobosan kreatif guna mendukung program Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Sempurnakan dan sesuaikan dengan penekanan Kapolri pada acara commander wish,” tuturnya di sela-sela acara rapat dengan tema “Tindak Lanjut Program Kerja 100 Hari Kapolri dalam Bidang Harkamtibmas”, yang digelar di Mabes Polri, akhir Januari 2021 lalu.
Agus menjelaskan, bahwa program kerja tersebut akan disusun dan dikelompokkan jadi program jangka pendek, menengah dan panjang.”Koordinasikan dengan tim yang dibentuk Kapolri agar program kerja dan rencana aksi yang telah disusun selaraskan dengan kebijakan atau program Kapolri yang telah dipaparkan,” katanya.
Perbandingan Model Polisi Virtual Negara Lain
Polisi virtual bukanlah hal yang baru di dunia kepolisian. Beberapa negara sudah menerapkannya terlebih dulu. Kenyataannya masing-masing Negara memiliki cara dan metode yang berbeda dalam mengimplementasikan polisi virtual tersebut.
Di Indonesia sendiri baru Tulungagung saja yang sudah menerapkan program ini dengan serius. Maka, untuk memperkaya gambaran polisi virtual, di bawah ini adalah contoh-contoh polisi virtual milik negara-negara lain, yaitu:
Virtual Beijing Police – Tiongkok
Kota Tiongkok meluncurkan program Virtual Beijing Police pada tahun 2007. Sebagaimana petugas yang berjaga di kantor polisi, petugas bakal berjaga selama jam kerjanya di dalam situs resmi kepolisian Beijing guna menerima aduan dari masyarakat.
Netizen cukup menekan gambar kartun dari dua polisi yang muncul di website tersebut, jika ingin melaporkan informasi berbahaya atau situs pornografi. Setelah itu, netizen akan diminta untuk mengisi formulir dengan data-data yang dibutuhkan agar laporannya bisa diproses.
“Nantinya, petugas bakal menghubungi kontak yang sudah disertakan dalam jangka waktu 30 menit setelah pelaporan dibuat,” ungkap Zhao Hongzhi, Kepala Departemen Internet Kepolisian Beijing, dilansir dari China Daily.
Virtual Police Station – India
Bekerja sama dengan Commonwealth Human Rights Initiative (CHR), kepolisian Rajasthan mengembangkan Virtual Police Station (VPS) atau kantor polisi virtual. Melalui VPS, masyarakat umum bisa “memasuki” kantor polisi dengan leluasa secara virtual.
Masyarakat bisa memasuki setiap ruangan yang tersedia dalam pandangan 360 derajat. Nantinya, publik bisa mempelajari bagaimana proses dan prosedur hukum yang dijalankan petugas setiap harinya. Selain itu, pengguna bisa mengamati lebih jelas barang-barang yang tersedia di ruangan. Contohnya seperti surat registrasi, bukti kejahatan, peralatan polisi, telepon, dan masih banyak lagi.
Karena terobosan ini, pemerintah India pun menerapkan Virtual Police Station di beberapa provinsi. Antara lain Provinsi Odisha, Delhi, hingga wilayah Universitas Andhra.
Virtual Police Station – Brampton, Kanada
Berbeda dengan India yang mewujudkan VPS dalam bentuk website, Kepolisian Brampton malah memilih untuk menggunakan kios yang tersebar di beberapa titik. Melalui kios tersebut, masyarakat mendapatkan akses langsung menuju nomor aduan kepolisian, yakni 24-7. Nantinya, masyarakat bisa melaporkan berbagai hal yang dilihat atau dialami -mulai dari kerusakan properti, komplain terhadap pengendara, kasus kehilangan. Diluncurkan pada bulan November lalu, Virtual Police Station merupakan program Kepala Kepolisian Wilayah Peel, Brampton, Nishan Duraiappah. Menurutnya, virtual station merupakan cara untuk merangkul inovasi teknologi di bawah kepemimpinannya.
Polisi Virtual Tulungagung
Sebelum Komjen Listyo Sigit Prabowo mengemukakan gagasannya dalam uji kepatutan dan kelayakan tentang virtual police, Polres Tulungagung sudah lebih dulu meluncurkan polisi virtual. Polisi Virtual itu diberi nama Pos Digital Astuti, layanan ini menghubungkan masyarakat dengan pihak kepolisian tanpa harus bertatap muka.
Untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan kepolisian, masyarakat cukup menggunakan pos digital yang terletak satu deretan dengan mesin ATM di Golden Swalayan Tulungagung. Dengan menekan tombol yang tersedia, maka pengguna bakal secara otomatis terhubung melalui video call dengan petugas jaga.
“Ini pertama di Indonesia, masyarakat bisa langsung tersambung denga petugas kita melalui video call, dan menanyakan informasi apa saja yang dibutuhkan,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia tahun lalu. (EKS/dari berbagai sumber)