Budaya tertib berlalu lintas merupakan hal penting yang patut diperhatikan oleh tiap pengguna kendaraan bermotor terutama secara berkelompok di Indonesia guna menekan angka kecelakaan berlalu lintas.
Jakarta, 25 Pebruari 2021 – Sebagaimana dikatakan Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Birgjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, penyebab utama kecelakaan di jalan ialah pelanggaran lalu lintas. “Secara umum, pelanggar peraturan menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas,” kata dia melalui siaran tertulis, Senin (16/11/2020). Berdasarkan catatannya, kecelakaan lalu lintas periode Januari-Oktober 2020 mencapai 83.715 kejadian dengan korban meninggal dunia 19.320 jiwa, luka berat 8.995 orang, luka ringan 95.134 orang, serta kerugian materiil Rp 163.339.918.003. Sedangkan Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Arman Achdian, mengatakan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas harus tumbuh dalam diri masing-masing pengguna jalan. Patuh bukan karena takut ada petugas, tetapi karena sadar kecelakaan lalin bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.
Seiring dengan itu, Korlantas Polri menggelar beragam kegiatan mulai dari berencana mendirikan suatu studi khusus untuk mendidik pengendara sampai edukasi bersama komunitas pegiat keselamatan Road Safety Association, Bike to Work, dan Koalisi Pejalan Kaki. Kegiatan ini memajang 100 manekin yang disimbolisasikan sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Manekin-manekin ini di tempatkan dilokasi sekitaran bunderan HI agar terlihat oleh masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini dan berkolaborasi dengan komunitas pegiat keselamatan berlalu lintas, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya tertib berlalu lintas. “Kita semua tidak ada yang mau menjadi korban kecelakaan,” ucap Arman.
Aneka Pelanggaran Lalu Lintas
Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain. Di mana seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. Menerobos lampu lalu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas. Selain melanggar lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pelanggaran berarti sebagai bentuk perbuatan yang melanggar atau tindak pidana yang bersifat ringan.
Lalu, sebenarnya apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan apa saja sanksinya? Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya. Berikut penjelasannya : Pertama ; Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Kedua Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Ketiga Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Keempat Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Kelima Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Keenam Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Ketujuh Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Kedelapan Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Kesembilan Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Kesepuluh Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Kesebelas Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Keduabelas Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Ketigabelas Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu. Keempat belas Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada.Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia. Sehingga langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas khususnya pengguna jalan dapat dilakukan. Salah satu usaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta seluruh akibatnya.
Panduan Berkendara Motor Berkelompok
Sementara itu, Ikatan Motor Indonesia (IMI) meluncurkan panduan pertama dalam rangkaian standarisasi pelaksanaan kegiatan mobilitas. Panduan ini juga diharapkan dapat ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas terutama untuk pengguna sepeda motor. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkatkan keprihatinan banyak pihak. Peluncuran buku dan video panduan “BJB Standarisasi Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok” di Gedung MPR/DPR RI, pada Sabtu, 28 November 2020.
Peresmian panduan standarisasi kegiatan sepeda motor pertama di Indonesia ini dilakukan oleh Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa, bersama Ketua MPR RI yang juga merupakan Ketua Pembina IMI, Bambang Soesatyo. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia. Komjen Pol Purn. Drs. H. Nanan Soekarna, serta perwakilan komunitas otomotif baik yang hadir secara fisik dalam jumlah terbatas serta secara daring.
Peluncuran panduan ini didahului dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk meningkatkan kecintaan dan wawasan masyarakat otomotif terhadap empat pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhinneka Tunggal Ika. Bambang Soesatyo mengapresiasi IMI sebagai satu-satunya organisasi yang secara eksplisit merujuk Empat Pilar MPR RI di dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. IMI yang telah diakui secara resmi oleh Pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan; SK Menkumham dan SK KONI Pusat dan juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 SKN menunjuk Tim Mobilitas yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni dan Sekretaris Joel D. Mastana. Sadikin Aksa menjadi Pelindung dan Bambang Soesatyo menjadi Penasihat Tim Mobilitas.
Tim ini dibantu oleh para penggiat otomotif senior seperti M. Riyanto (IMI Pusat), Ipung Poernomo (IMI Pusat), Wijaya Kusuma (IMI Pusat), KBP Mohammad Tora (Korlantas Polri), Ahmad Yani, ATD MT (Kementerian Perhubungan RI), Harry Kumoro, Gunadi, Yudi Kusuma dan Tedi Kurniawan. “Menurut data Korlantas POLRI, selama pelaksanaan operasi patuh 2020, periode 23 Juli hingga 5 Agustus, telah terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak lebih dari 548 ribu kasus, dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 2.388 kejadian,” papar Bambang Soesatyo.
Pembuatan panduan ini telah dimulai sejak awal 2020 dan sempat mengalami kendala ketika pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Latar belakang pembuatan standarisasi ini diawali dengan kesadaran akan semakin banyaknya jumlah penggemar kegiatan motor serta kebutuhan yang muncul di antara penggiat kegiatan roda dua mengenai perlunya standarisasi. (EKS/berbagai sumber)