Liputan6.com, Jakarta Meski sempat menuai polemik terkait kehalalannya, vaksin Covid-19 AstraZeneca kini mulai dapat digunakan untuk masyarakat usai Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vaksin asal Inggris ini, halal.
“MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya,” jelas Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 22 Maret 2021.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi belum lama ini mengatakan, bahwa MUI tidak pernah menyebut vaksin AstraZeneca halal. Namun, vaksin tersebut boleh digunakan mengingat kondisi negara yang tengah dilanda pandemi Covid-19.
Hal yang sama juga diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan untuk bisa digunakan karena telah dikaji aspek keamanannya, dan manfaat pemberian vaksin tersebut lebih besar dibandingkan risikonya.
“Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” ujar Ketua BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelumnya, MUI menemukan adanya kandungan enzim tripsin babi pada vaksin Covid-19 AstraZeneca. Menanggapi hal ini, produsen vaksin Covid-19 AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak mengandung babi ataupun hewan lainnya. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata pihak AstraZeneca Indonesia dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, 20 Maret 2021.
Berikut deretan tanggapan mulai dari satgas hingga Wamenag terkait penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.