JAKARTA – Salah satu anggota polisi yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus ‘KM 50’ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ itu meninggal usai mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.
“Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).
“TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Berdasarkan akte kematian yang ditunjukkan Brigjen Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal 1 hari setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Brigjen Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, Bareskrim bakal menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI itu secara profesional.
“Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Rusdi.