Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, vaksin Sinovac telah mengikuti prosedur pengurusan EUL dan prediksi pemberian EUL dari WHO pada akhir Mei 2021. Pertimbangan pemberian izin EUL, serupa dengan pemberian Emergency Use of Authorization (EUA).
Pertama, diperuntukkan bagi penyakit yang serius dan mematikan serta memiliki peluang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kedua, belum ada produk farmasi sebelumnya yang mampu menghilangkan dan mencegah wabah. Ketiga, tahapan produksi dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dengan standar yang berlaku, seperti good clinical practice, proof concept, good laboratory practice serta good manufacturing practices.
“WHO adalah badan dunia yang memiliki otoritas penuh dalam mengeluarkan EUL. Khusus untuk EUL diberikan sebagai prasyarat pasokan vaksin COVAX yang menjadi vaksin subsidi WHO ke berbagai negara di dunia,” jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi jemaah yang akan beribadah umrah. Namun, Arab Saudi meminta vaksin yang disuntikkan harus sudah tersertifikasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin,” tegas Yaqut dikutip dari siaran persnya, Sabtu, 10 April 2021.
“Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO,” sambungnya