Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus kasus investasi bodong EDCCash yang merugikan 57 ribu orang yang menjadi member. Polri menyebut setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp 5 juta.
“Jadi setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5 juta, yang dari uang Rp 5 juta akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya,” ujar Helmy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Helmy mengatakan para member dijanjikan dengan diam saja bisa dapat untung 0,5 persen setiap hari. Untuk per bulan, mereka dijanjikan keuntungan 15 persen.
“Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif mencari downline dia akan dapat 35 koin,” katanya.
Selain itu, Helmy membeberkan ada 57 ribu orang yang jadi member EDCCash. Jika mereka semua menyumbang Rp 5 juta, para tersangka EDCCash setidaknya sudah mendapat keuntungan Rp 285 miliar.
“Itu kalau flat Rp 5 juta. Tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya,” tutur Helmy.