Jakarta –
Isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju masih menjadi teka-teki. Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, menyebut Jokowi sampai saat ini belum pernah menyatakan akan merombak kembali kabinet Indonesia Maju.
“Sebenarnya sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik. Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Fadjroel mengatakan memang saat ini sudah ada persetujuan dari DPR terkait penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal ini, sambung Fadjroel, sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Serta pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektivitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri,” kata Fadjroel.
“Adapun pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global,” ujar Fadjroel.
Jubir Presiden Fadjroel Rachman (Andhika Prasetia/detikcom)
|
Soal siapa yang akan menjabat dua kementerian tersebut, Fadjroel tak mengetahuinya. Fadjroel menegaskan semua itu merupakan hak prerogatif Jokowi.
“Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden,” ujar Fadjroel.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Surat persetujuan itu pun sudah dikirim ke Presiden Jokowi
“Sudah (teken surat persetujuan),” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Surat persetujuan dari DPR RI yang dikirim ke Presiden Jokowi itu diteken oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR menyampaikan surat persetujuan itu ke Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).
Indra mengungkapkan, surat persetujuan dari DPR itu dikirim pada pekan lalu. Namun, dia tidak merinci kapan tepatnya surat dikirimkan.
“Pokoknya minggu lalu sudah disampaikan ke presiden melalui Setneg,” ujar Indra.
Simak Video: KSP Moeldoko Soal Isu Reshuffle: Hanya Presiden yang Tahu
(man/knv)