Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Diketahui, penggeledahan dilakukan usai Azis diduga terlibat dalam perkara korupsi kasus suap yang menyeret oknum pegawai KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Ya benar, dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).
Ali merinci, sejumlah bukti diamankan adalah berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara dugaan suap. Selain rumah dan kantor, KPK juga turut menggeledah dua tempat lain.
“Total ada empat lokasi, lokasi satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan dua rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.
Menurut Ali, belum ada status tersangka terhadap Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar tersebut masih terus didalami perannya dalam dugaan kasus terkait melalui barang bukti yang disita.