Jakarta – Pemprov DKI tengah mempertimbangkan perizinan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di area terbuka. Jika memungkinkan, pelaksanaan dilakukan dengan protokol kesehatan dan jaga jarak.
“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Anies menyebut regulasinya nanti akan menyesuaikan dengan surat Edaran Sekda DKI. Jika memungkinkan, diharapkan pelaksanaan diimbangi dengan menjaga protokol kesehatan.
“Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istikamah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Anies.
Anies mengingatkan warga tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dari sebelum dan sampai sesudah Lebaran. Anies berharap seluruh pihak berkolaborasi untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
“Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum Lebaran bisa diminimalisir. Namun pasca-Lebaran kita tidak boleh lengah, karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota. Di situlah momen yang sangat vital dan paling berisiko, sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut,” tutur Anies.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan kasus aktif COVID-19 dalam 2 pekan terakhir. Pada 19 April, tercatat 6.884 kasus aktif dan pada hari ini ada kenaikan kasus aktif menjadi 7.020 kasus.
Widyastuti menyebutkan kasus COVID-19 di Ibu Kota masih terkendali. Hal ini, katanya, terlihat dari ketersediaan tempat tidur isolasi serta ICU yang masih memadai.
“Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April, yakni 1.056 dan terisi 500 pasien atau 47 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen. Masing-masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur Isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non-COVID-19,” lanjutnya.
Untuk pencegahan penularan COVID-19 di DKI, Pemprov telah memperpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021. Perpanjangan masa PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
(idn/imk)