Surabaya – Sejumlah kendaraan diputarbalik saat masuk ke Kota Surabaya melalui Bundaran Waru. Penyekatan mulai diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB, Kamis (6/5/2021). Para pengendara ini harus rela putar balik karena nekat masuk Surabaya tanpa membawa sejumlah persyaratan, saat larangan mudik diberlakukan.
Pantauan detikcom hingga pukul 08.48 WIB, sudah ada 11 kendaraan yang diputarbalikkan. Sementara itu, petugas gabungan TNI-Polri hingga Dishub menyisir plat kendaraan luar Surabaya.
“Kami petugas gabungan dari kepolisian dari Pemerintah Kota Dinas Perhubungan satpol PP linmas dan rekan-rekan TNI akan melakukan pemeriksaan ataupun skrining kepada pengendara atau masyarakat yang masuk Kota Surabaya,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra di Bundaran Waru Surabaya.
Teddy menyebut untuk masyarakat yang bekerja harus menunjukkan surat keterangan dari perusahaan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak, akan diputarbalik.
“Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemutarbalikan,” imbuh Teddy.
Sementara di lokasi ada salah satu pengendara mobil yang tak mau diputarbalikkan. Wanita bernama Damayanti ini berdalih sudah mendapat keterangan kerja dari perusahaannya.
Namun, saat diminta polisi, Damayanti menunjukkan surat pembayaran pajak. Mau tak mau, polisi akhirnya mempersilahkan Damayanti putar balik.
“Silakan putar balik Bu,” ujar salah satu petugas.
Simak video ’30 Menit Larangan Mudik Diberlakukan, 7 Kendaraan Diputar Balik’:
(hil/fat)