JAKARTA, KOMPAS.TV – Mudik di wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) atau mudik lokal resmi dilarang pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik di seputar wilayah aglomerasi.
Tetapi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi, salah satunya Jabodetabek.
Berikut adalah rincian ketentuan memasuki sejumlah wilayah Jabodetabek.