wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

OTT Bupati Nganjuk, jual beli jabatan, dan kerja sama KPK-Polri

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
11 Mei 2021
in Suara Warga
0
OTT Bupati Nganjuk, jual beli jabatan, dan kerja sama KPK-Polri
0
SHARES
32
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual bali jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (10/5/2021).

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Kepala Desa Rp 10-15 Juta

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Uang tunai dan ponsel

Dit Tipidkor Bareskrim Polri, kata Djoko, mengamankan uang tunai sebesar Rp 647, 9 juta dalam kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman.

“Uang itu dari brankas pribadi Bupati Nganjuk,” ucap Djoko.

Selain itu, Bareskrim juga mengamankan delapan unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Djoko mengatakan, selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka lain yakni Camat Pace bernama Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro bernama Edie Srijato, dan Camat Berbek bernama Haryanto.

Baca juga: Saat PKB dan PDI-P Tak Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kader

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret, Bambang Subagio; Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

“Penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Bareskrim Polri

Setelah bersama-sama KPK melakukan operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri bakal melanjutkan penyidikan kasus ini.

Hal itu dilakukan setelah melewati proses komunikasi dan koordinasi yang mencapai kesepakatan bahwa kasus di Nganjuk tersebut ditangani Polri.

Salah satu alasannya, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, karena Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Hasil Kerja Sama dengan Bareskrim Polri

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas ‘rumputnya lebih tinggi’ sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Agus pun mengakui bahwa KPK terlebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April, sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April.

Kendati demikian, ia mengatakan, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerjasama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, sebelum OTT dilakukan, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur pada akhir Maret 2021.

Baca juga: Dua Bupati Nganjuk Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan, Pukat UGM: Tidak Ada Perbaikan yang Berarti

Tim Pengaduan Masyarakat KPK, kata dia, menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud.

“Selanjutnya unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.” kata Lili.

Lili pun mengatakan, untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak 4 kali.

Dalam koordinasi itu dicapai kesepakatan bahwa akan dilakukan kerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan support penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim Polri

“Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh tim gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri,” kata Lili.

“Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” ucap dia.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Tags: Bareskrim Polri
Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat
Suara Warga

Media Hub Polri Jadi Inovasi Polri dalam Memberikan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik
Suara Warga

Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik

8 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.
Suara Warga

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
Next Post
Peran polisi dalam sejarah pembebasan Irian Barat 58 tahun yang silam

Peran polisi dalam sejarah pembebasan Irian Barat 58 tahun yang silam

Jelang lebaran, Polri pastikan situasi aman dari ancaman kamtibmas

Jelang lebaran, Polri pastikan situasi aman dari ancaman kamtibmas

Direktorat intelkam Polda Jabar tingkatkan inovasi pelayanan prima

Direktorat intelkam Polda Jabar tingkatkan inovasi pelayanan prima

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Gunung Merapi Erupsi Malam Ini, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,5 Km

Gunung Merapi Erupsi Malam Ini, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,5 Km

4 tahun ago

Warga Lapor Bawaslu Terkait Video Viral Bagi Bingkisan Berlogo Kemenkes RI

4 tahun ago
Dinkes Bantah Kematian Dokter di Palembang Karena Disuntik Vaksin Covid-19

Dinkes Bantah Kematian Dokter di Palembang Karena Disuntik Vaksin Covid-19

4 tahun ago
DPR Apresiasi Kinerja Laporan Keuangan Kementan

Film Tilik viral buat jegal Jejak Khilafah? Fakta dan datanya begini

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera
No Result
View All Result

Highlights

Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Al Nassr Tetap Menang 2-0 di Laga Kandang Terakhir

Viral di TikTok, Lagu ‘Mangu’ Fourtwnty Tembus Top 10 Spotify Global

Pemprov Jateng Gerak Cepat Tangani Banjir di Demak dan Grobogan

Komisaris Utama PT PKPK dan Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani, Meninggal Dunia

Suami Najwa Shihab Meninggal, Dirjen Baru Ditunjuk, hingga Kasus Suap di Kemnaker

Lonjakan Kasus Covid-19 Kembali Hantui Asia: Hong Kong, Singapura, dan Thailand Siaga

Trending

Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Laporan Dihentikan
Beranda

Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Laporan Dihentikan

by Salma Hasna
23 Mei 2025
0

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah...

Gempa Magnitudo 6 Guncang Bengkulu, 100 Bangunan Rusak

Gempa Magnitudo 6 Guncang Bengkulu, 100 Bangunan Rusak

23 Mei 2025
Platform Bijak Memantau Resmi Diluncurkan, Dorong Partisipasi Publik Kawal Legislasi

Platform Bijak Memantau Resmi Diluncurkan, Dorong Partisipasi Publik Kawal Legislasi

23 Mei 2025
Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Al Nassr Tetap Menang 2-0 di Laga Kandang Terakhir

Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Al Nassr Tetap Menang 2-0 di Laga Kandang Terakhir

22 Mei 2025
Viral di TikTok, Lagu 'Mangu' Fourtwnty Tembus Top 10 Spotify Global

Viral di TikTok, Lagu ‘Mangu’ Fourtwnty Tembus Top 10 Spotify Global

22 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz