KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, kebijakan terbaru tentang SIM itu akan berlaku dalam waktu dekat.
“Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun, ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,” kata Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/5).
Artinya, pada Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan berlaku.
Tapi, Arief bilang, implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.
Karena itu, akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
“Akan kami sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kami lengkapi dulu nanti di Satpas, mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.
“Sebenarnya, sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” kata dia.
Dengan ada penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.
Sumber : Kompas.com
Editor: S.S. Kurniawan