JawaPos.com – Mabes Polri menarik 3 Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Pamen yang ditarik yakni Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasi menjadi Pamen Polda Metro Jaya. Lalu, Kompol Ardian Rahayudi menjadi Pamen SSDM Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal penarikan 3 perwiranya dari KPK ini. “Ya benar,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/6).
Kendati demikian, dalam telegram kali ini tidak ada penarikan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia diketahui penyidik Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai. Mereka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan