wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
8 Juni 2021
in Hot News
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM
0
SHARES
6
VIEWS
BALIKPAPAN – Polri berencana akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Ditargetkan aturan tersebut akan terealisasi dalam tahun ini juga.
Penggolongan SIM untuk pengendara roda dua ini sebelumnya dikelurkan bersamaan dengan aturan baru SIM. Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, sambil menunggu arahan langsung dari Korlantas Polri, Ditlantas Polda Kaltim juga sedang melakukan persiapan. Diantaranya dengan melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan anggota.
“Untuk saat ini belum diberlakukan. Jika sudah siap pasti akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Karena saat ini Korlantas Polri masih mengupgrade aplikasi SIM, jika sudah, kemudian sarana dan prasarananya juga siap maka akan diberlakukan,” terang Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim AKP Retno Ariani, Sabtu (5/6).
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan, akan ada perbedaan dalam uji praktik dengan SIM C biasa. Nantinya akan terlihat dari kapasitas mesin tiap kendaraan.
“Alasannya karena CC dan keterampilannya berbeda antara membawa motor kecil dan motor besar, dari sisi tubuh juga berbeda. Jadi ujiannya nanti disesuaikan dengan tampilan dan CC kendaraan yang dia miliki,” sebutnya.
Soal pemberlakuan SIM tiga golongan ini, Retno menuturkan, bahwa pemilik kendaraan lebih dari satu dan memiliki CC berbeda diharuskan membawa SIM berdasarkan motor yang ia bawa saat berada di jalan. “Kalau tidak, bisa ditilang,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini dibedakan berdasarkan :
1. SIM C, diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 CC.
2. SIM CI, untuk kendaraan di atas 250 CC sampai dengan 500 CC.
3. SIM CII, untuk kendaraan motor dengan kapasitas silinder mesing di atas 500 CC. (rin/pro)

SUMBER : PROKAL.CO,

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

1 Oktober 2025
Program Makan Gratis Berbuntut Petaka, Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan Massal MBG
Beranda

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

26 September 2025
asnawi-arhan
Beranda

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

26 September 2025
Next Post
Musrembang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional

Musrembang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional

Peningkatan Pelayanan Masyarakat, Mabes Polri kirim ambulan operasional Nemangkawi ke Timika

Peningkatan Pelayanan Masyarakat, Mabes Polri kirim ambulan operasional Nemangkawi ke Timika

Bantu Penanganan Covid-19 di Kudus, Ini Yang Dilakukan TNI-Polri

Bantu Penanganan Covid-19 di Kudus, Ini Yang Dilakukan TNI-Polri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polri Perpanjang Masa Penyekatan Pemudik

Polri Perpanjang Masa Penyekatan Pemudik

4 tahun ago
Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Warga Binaan Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Warga Binaan Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

4 tahun ago
Curhat Warga, Sudah Sebulan Daftar Kartu Prakerja tapi Tak Ada Konfirmasi

Curhat Warga, Sudah Sebulan Daftar Kartu Prakerja tapi Tak Ada Konfirmasi

5 tahun ago
Dokter Ini Sarankan Indonesia Pakai Vaksin COVID-19 AstraZeneca Ketimbang Sinovac

Dokter Ini Sarankan Indonesia Pakai Vaksin COVID-19 AstraZeneca Ketimbang Sinovac

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz