wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
9 Juni 2021
in Suara Warga
0
Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022
0
SHARES
8
VIEWS

Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto, yang mengatakan Polri telah resmi menerbitkan izin penyelenggaraan pertandingan Liga 1 dan Liga 2 2021.

Menurut Imam, izin kompetisi si kulit bundar tersebut sudah diberikan setelah memperhatikan beberapa aspek dan rekomendasi-rekomendasi yang di kaji selama ini.

Semua pertandingan Liga 1 akan berlangsung di Pulau Jawa. Alasannya karena secara mobilitas akan jauh lebih mudah jika dipusatkan di Pulau Jawa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikan dukungan berlangsungnya Liga 1 dan Liga 2 2021/2022 dengan syarat penyelenggaraan liga tetap mematuhi protokol kesehatan.

Liga 1 dan Liga 2 akan berlangsung selama semusim mulai Juli 2021 sampai Maret 2022. Polri akan melakukan evaluasi secara berkala terharap penyelenggaraan dan penegakkan prokes.

Berikut ini jenis protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022 berdasarkan pedoman yang dikeluarkan PSSI dan PT LIB:

  • PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mewajibkan setiap klub peserta Liga 1 2021/2022 menyerahkan aturan atau Code of Conduct internal terkait penerapan Protokol Kesehatan. Di dalam aturan tersebut harus menyertai protokol kesehatan yang berlaku pada operasional harian, latihan mandiri, kedatangan kepulangan pemain, dan persiapan pertandingan.
  • Sebelum kompetisi dan setiap sebelum menuju venue atau klaster pertandingan pada setiap serinya, seluruh pemain dan ofisial klub yang akan masuk ke dalam sistem bubble wajib melakukan tes PCR mandiri dan jika ada yang negatif yang boleh melakukan perjalanan ke venue atau klaster.
  • Selama berada di hotel venue dalam sistem semi bubble, setiap klub wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PT LIB. Termasuk di antaranya wajib lapor kepada Satgas COVID LIB dan Compliance Officer LIB terkait alur pergerakan pemain ofisial di area hotel ketika tidak ada pertandingan.
  • Setiap klub harus memiliki area sarapan, makan siang, dan malam dan meeting yang terpisah dari pengunjung hotel umum maupun pemain ofisial klub lainnya jika berada di hotel yang sama agar tidak menyebabkan kerumunan.
  • Menjelang pertandingan, setiap Klub wajib memastikan seluruh pemain dan ofisialnya mengenakan ID Card yang dirilis oleh LIB pada saat dilakukan swab test antigen saat aktivitas H-1, dan hari pertandingan. Penggunaan masker wajib diterapkan di seluruh aktivitas kecuali saat pemain bermain di lapangan atau pemanasan.
  • Pemain yang terdaftar dalam Daftar Susunan Pemain (DSP), namun sebagai cadangan tetap wajib mengenakan masker di seluruh area stadion. Setiap klub wajib memastikan tidak ada personil lain yang ikut dalam bus pemain saat menuju dan pulang dari stadion.
Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional
Suara Warga

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Suara Warga

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?
Suara Warga

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Next Post
Polda Malut Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Kota Ternate

Polda Malut Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Kota Ternate

Polisi bubarkan kerumunan promo BTS Meal McDonald’s di Medan

Polisi bubarkan kerumunan promo BTS Meal McDonald's di Medan

Kapolri Perintahkan Jajarannya Percepat Penanganan Bencana Alam

Kapolri Perintahkan Jajarannya Percepat Penanganan Bencana Alam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Disebut Halu Karena Mencalonkan Jadi Presiden, Giring: Saya Seorang yang Memang Punya Mimpi Besar

7 Tokoh Inspiratif Wanita Indonesia yang Meginspirasi Banyak Orang

5 tahun ago
5 Alasan Mengapa Harus Migrasi ke TV Digital

5 Alasan Mengapa Harus Migrasi ke TV Digital

3 tahun ago
Polisi Kerja Bakti dan Serahkan Bansos di Lokasi Bencana Alam

Polisi Kerja Bakti dan Serahkan Bansos di Lokasi Bencana Alam

4 tahun ago
Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz