Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Seberat 1.129 Ton

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Timur Tengah – Indonesia seberat 1.129 ton sabu. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kejahatan transnasional atau Transnational Organized Crime (TOC) merupakan fenomena jenis kejahatan yang melintasi perbatasan internasional, melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain. 

“Terlihat dari data yang didapat, bahwa di tahun 2021 sampai bulan April ini saja, Polri telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah total sebanyak 2,5 ton narkoba jenis sabu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 14 Juni 2021.

Dalam kurun waktu 22 hari, Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional dari Timur Tengah (Iran) dan Afrika (Nigeria) dengan total 1.129 ton narkoba jenis sabu.

“Dapat disimpulkan, total sampai dengan bulan Mei tahun 2021, kurang lebih 3,6 ton narkotika jenis sabu masuk ke Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia banjir narkoba di masa pandemi Covid-19,” jelasnya. 

Menurut Sigit, salah satu bentuk TOC adalah perdagangan narkotika yang dilakukan secara illegal. TOC masuk ke Indonesia, sehingga menjadi ancaman nyata terhadap gangguan kamtibmas. 

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman mati,” ujar dia. 

Exit mobile version