TEMPO.CO, Jakarta – Operasi Aman Nusa II dipastikan akan dimulai kembali mulai malam ini, atau persisnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Ketujuh satgas itu adalah, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan satgas Hubungan Masyarakat (humas).
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Operasi ini akan diawaki oleh 21.168 personel. Ini mulai dari Polda di Jawa dan Bali,” kata Argo.
Nantinya, salah satu langkah yang akan diambil aparat kepolisian adalah lewat penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.
Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan.
“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu,” ujar Argo.