Jakarta, CNBC Indonesia– Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.
Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.
Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12 – 218.
Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.
“Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi, saat menyampaikan informasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (3/7).
Jodi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan. “Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” tegas Jodi.