REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Tim antisipasi kelangkaan obat jenis ivermectindari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan gencar turun ke apotek dan distributor PBF untuk melakukan pengecekan, memastikan stok obat tersebut tersedia dalam jumlah cukup banyak dan tidak mengalami lonjakan harga di luar batas kewajaran.
“Dalam kondisi masih tingginya kasus positif Covid-19 di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, permintaan obat ivermectin serta obat lainnya yang dapat mengatasi dan mencegah terpaparnya virus tersebut meningkat, jika tidak diantisipasi bisa terjadi kelangkaan dan permainan harga yang dapat membebani masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Polisi Supriadi.
Menurut dia, menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes RI Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 jenis obat saat masa pandemi Covid-19, pihaknya menurunkan tim Ditreskrimsus untuk melakukan pengecekan di apotek dan distributor perusahaan besar farmasi (PBF).
Dalam pengecekan yang dikoordinir langsung Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Polisi Anton Setiyawan, beberapa hari terakhir dilakukan pengecekan apotek Mandiri, apotek Fuji, distributor PBF PT Indofarma Global Medika, PT Karunia Mitra Distribusi, dan distributor PBF PT Kebayoran Farma di Palembang.
Dalam pengecekan itu, tidak ditemukan masalah kelangkaan obat 11 jenis yang tercatat dalam daftar Surat Edaran Kemenkes serta tidak ditemukan permainan harga melampaui batas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai gambaran apotek Mandiri yang berlokasi di Jalan Lingkaran I Nomor 357, Kelurahan 15 Ilir Dempo Luar, menjual obat merek ivermax dengan harga jual Rp 260 ribu per kemasan atau mengambil keuntungan sekitar Rp 35 ribu dari harga beli/modal Rp 225 ribu dari distributor PBF PT Bima Sakti Medika, ujarnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pengecekan apotek maupun distributor, stok obat terutama jenis ivermectin tersedia cukup banyak karena obat tersebut selama ini biasa digunakan masyarakat sebagai obat cacing.
Dengan adanya isu obat tersebut dapat digunakan sebagai obat Covid-19 yang belum ada uji klinisnya, maka harga obat ivermectin akhir-akhir ini melambung antara Rp 350 ribu- Rp 500 ribu per botol.
Untuk meredam keresahan masyarakat dan mengantisipasi kelangkaan obat tersebut serta permainan harga di luar batas kewajaran, Kapolda Sumsel Irjen Polisi Eko Indra Heri telah memberikan arahan ke satuan wilayah jajaran polda untuk membuat tabel pelaporan terhadap pengecekan harga 11 jenis obat saat masa pandemi Covid-19.
Kegiatan itu akan dipantau secara rutin oleh Subdit Indagsi dan satwil jajaran serta memberikan petunjuk dan pengarahan (Jukrah) terhadap tindakan kepolisian apabila ada distributor, apotek, dan toko obat yang menjual 11 jenis obat yang terdapat dalam daftar SE Kemenkes di atas harga HET maka akan ditindak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi HET obat, ujar Kombes Polisi Supriadi.
sumber : Antara