Pengaduan Jalan Rusak di Purwakarta Bisa Dilakukan Melalui Sibaper

Bisnis.com, PURWAKARTA – Dinas PU, Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta mulai mengembangkan inovasi dengan membuka layanan secara digital sebagai wadah untuk menampung pengaduan masyarakat terkait penyediaan dasar infrastruktur.

Kepala DPUBMP Kabupaten Purwakarta Ryan Oktavia menuturkan pihaknya sengaja menggulirkan layanan tersebut guna memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terkait kondisi jalan di wilayahnya. Layanan ini, juga nantinya menjadi rujukan dinasnya untuk melakukan langkah-langkah penyelesaiannya.

“Layanan ini, bisa diakses melalui laman https://sibaper.purwakartakab.go.id/. Kami sebut Sibaper atau kepanjangan dari Smart infrastruktur Bina Marga dan Pengairan,” ujar Ryan kepada Bisnis.com, Selasa (6/7/2021).

Ryan tak menampik, selama ini kerap kebanjiran keluhan dari masyarakat jika ada jalan yang mengalami kerusakan. Dengan adanya layanan digital tersebut, pihaknya berharap penanganan kaitan infrastruktur bisa ditindaklanjuti secara cepat dan solutif.

Ryan pun menyadari, jika sejumlah ruas jalan di wilayahnya itu sangat rentan mengalami kerusakan. Apalagi di kala musim penghujan datang. Namun, pihanya juga berpesan, sebelum melayangkan keluhan ataupun protes kepada pemerintah, masyarakat harus terlebih dahulu tahu mana saja jalan yang menjadi kewenangan dinasnya.

“Untuk diketahui bersama, di kita itu ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat. Jadi, kewenangan perbaikannya pun ada di masing-masing pemerintahan,” tegas dia.

Pihaknya mengklaim, selama ini Pemkab Purwakarta terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Hanya saja, pihaknya mengaku, dalam upaya ini terkadang terbentur aturan. Karena, soal perbaikan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh pemkab seluruhnya.

Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004. Jadi, dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi dan pusat tersebut. Meskipun, jalan-jalan di jalur ini sangat berperan penting.

“Kalau seluruh jalur harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan, yakni berkoordinasi. Supaya, dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan,” kata dia.

Pihaknya pun memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya. Karena, kata dia, kebanyakan masyarakat tidak tahu ini jalan siapa, itu jalan siapa. Meski begitu, kalau ada masyarakat yang ‘mengadu’, pasti pihaknya pun segera koordinasikan secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya.

Terkait pembangunan infrastruktur, di masa pandemi ini juga masih diprioritaskan. Hanya saja, memang tidak semaksimal sebelum adanya wabah Covid-19 mengingat anggaran yang ada lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19.

“Untuk anggarannya, tahun ini masih tersedia,” kata dia.

Adapun anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun ini masing-masing Rp49,5 miliar untuk untuk kegiatan peningkatan jalan, pemeliharan berkala, pemeliharaan rutin, trotoar, jembatan dan anggaran tanggap darurat. Kemudian, Rp12,7 miliar untuk peningkatan dan pengelolaan sumber daya air (irigasi). Serta, Rp2,4 miliar untuk peningkatan dan pembangunan drainase di sejumlah titik.

“Sebagian pengerjaannya sudah berjalan,” pungkasnya. (K60)

Exit mobile version