KPK Bakal Usut Keluhan Warga Tak Puas dengan Bansos PPKM Darurat

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampung keluhan warga yang tak puas dengan program bantuan sosial (bansos) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Lembaga Antikorupsi bakal mengusut laporan warga.

“Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juli 2021.

Ipi mengatakan KPK menampung keluhan warga lewat platform Jaringan Pencegahan (JAGA) Bansos Covid-19. Keluhan yang masuk akan dianalisis oleh tim pengelola JAGA.

Menurut Ipi, tim pengelola akan meneruskan laporan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK untuk didalami. Hal itu jika ditemukan unsur pidana.

Sementara itu, keluhan yang masuk ke platform JAGA juga akan diteruskan kepada instansi terkait. Misalnya, kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan tersebut.

“KPK juga akan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan tersebut,” ucap Ipi.

Pemerintah memberikan bansos bagi masyarakat maupun dunia usaha selama pelaksanaan PPKM darurat. Bantuan dalam bentuk tunai ini disalurkan guna meringankan beban masyarakat terdampak pandemi covid-19.

(JMS)

Exit mobile version