TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf mengatakan, sebelum diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri siap melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.
Yusuf menerangkan, tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.
“Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurut Yusuf, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Aplikasi Signal baru saja selesai dikembangkan.
Saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja.
““One Stop Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll),” ujar Yusuf.
Yusuf berujar hal tersebut dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI.
“Dengan memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri,” katanya.